Jika melakukan hubungan suami istri pada malam hari dibulan ramadhan kemudian tertidur sampai fajar dan belum bersuci (mandi) maka itu tidak membatalkan puasa, dan puasanya harus diteruskan dan sah. begitu juga bagi orang yang mimpi basah pada malamnya kemudian bangun pada waktu fajar atau setelahnya dan belum bersuci (mandi). karena Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah bangun waktu fajar setelah berjima' pada malamnya dan belum bersuci (mandi) kemudian beliau melanjutkan puasanya. (HR Muslim).
Tuesday, February 21, 2012
Puasa Dalam Keadaan Junub
Jika melakukan hubungan suami istri pada malam hari dibulan ramadhan kemudian tertidur sampai fajar dan belum bersuci (mandi) maka itu tidak membatalkan puasa, dan puasanya harus diteruskan dan sah. begitu juga bagi orang yang mimpi basah pada malamnya kemudian bangun pada waktu fajar atau setelahnya dan belum bersuci (mandi). karena Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah bangun waktu fajar setelah berjima' pada malamnya dan belum bersuci (mandi) kemudian beliau melanjutkan puasanya. (HR Muslim).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment