Bismillah, segala puji hanya milik Allah. selawat serta salam semoga tercurah atas Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-.
Jika melakukan hubungan suami istri pada malam hari dibulan ramadhan
kemudian tertidur sampai fajar dan belum bersuci (mandi) maka itu tidak
membatalkan puasa, dan puasanya harus diteruskan dan sah. begitu juga
bagi orang yang mimpi basah pada malamnya kemudian bangun pada waktu
fajar atau setelahnya dan belum bersuci (mandi). karena Nabi -sholallahu
'alaihi wasallam- pernah bangun waktu fajar setelah berjima' pada
malamnya dan belum bersuci (mandi) kemudian beliau melanjutkan puasanya.
(HR Muslim).
Tuesday, February 21, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment