Abu Daud (no. 495)
dan Ahmad (6650) telah meriwayatkan dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari
kakeknya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا
أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ
عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
(وصححه الألباني في "الإرواء"، رقم 247)
"Perintahkan
anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan
pukullah mereka saat usia sepuluh tahun.
Dan
pisahkan tempat tidur mereka." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'u
Ghalil, no. 247)
"Perintah dan pengajaran ini berlaku bagi anak-anak agar mereka terbiasa
melakukan shalat dan tidak meninggalkannya ketika sudah baligh."
As-Subki berkata, "Wali bagi anak diwajibkan memerintahkan anaknya untuk
melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan memukulnya (apabila
masih belum melaksanakan shalat) saat mereka berusia sepuluh tahun.Kami
tidak mengingkari wajibnya perintah terhadap perkara yang tidak
wajib, atau memukul terhadap
perkara yang tidak wajib.
Jika kita boleh
memukul binatang untuk mendidik mereka, apalagi terhadap anak? Hal itu
semata-mata untuk kebaikannya dan agar dia terbiasa sebelum masuk usia
balig."
(Fatawa As-Subki, 1/379)
Maka
anak kecil dan budak anak kecil diperintahkan untuk melakukan shalat saat
mereka berusia tujuh tahun dan dipukul saat mereka berusia sepuluh tahun.
Sebagaimana mereka juga diperintahkan untuk berpuasa Ramadan dan dimotivasi
untuk melakukan segala kebaikan, seperti membaca Al-Quran, shalat sunah,
haji dan umrah, memperbanyak membaca tasbih, tahlil, takbir dan tahmid serta
melarang mereka dari semua bentuk kemaksiatan.
Disyaratkan dalam masalah memukul anak yang tidak shalah yaitu pukulan yang tidak melukai, tidak membuat kulit luka, atau tidak membuat tulang atau gigi menjadi patah. Pukulan di bagian punggung atau pundak dan semacamnya. Hindari memukul wajah karena diharamkan memukul wajah berdasarkan larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Pukulan hendaknya tidak lebih dari sepulu kali, tujuannya semata untuk pendidikan dan jangan perlihatkan pemberian hukuman kecuali jika dibutuhkan menjelaskan hal tersebut karena banyaknya penentangan anak-anak atau banyak yang melalaikan shalat, atau semacamnya.
Dari Abu Burdah
Al-Anshar, dia mendenar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah
hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta'ala."
(HR. Bukhari, no. 6456, Muslim, no. 3222)
(HR. Bukhari, no. 6456, Muslim, no. 3222)
Ibnu Qayim
rahimahullah berkata,
"Sabda Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, 'Tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali
kecuali dalam masalah hudud' maksudnya dalam hal jinayat (pidana kriminal
seperti mencuri, dll) yang merupakan hak Allah.
Jika ada yang bertanya, "Kapan harus memukul di bawah sepuluh kali jika yang dimaksud hudud dalam hadits tersebut adalah jinayah?"
Jawabannya adalah
saat seorang suami memukul isterinya atau budaknya atau anaknya atau
pegawainya dengan tujuan mendidik atau semacamnya. Maka ketika itu tidak
boleh memukul lebih dari sepuluh kali. Ini merupakan kesimpulan terbaik dari
hadits ini." (I'lamul Muwaqqi'in, 2/23)
Selayaknya hal
tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan
sang anak atas dirinya dan orang lain dari teman-temannya atau selainnya.
Juga hendaknya diketahui bahwa dalam perjalanan hubungan bapak dengan anak-anaknya dan pengajarannya bahwa sang bapak memukul sang anak semata-mata bertujuan agar dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Tujuannya semata-mata untuk kebaikannya secara sempurna dan perhatiannya dalam mendidiknya sesuai ketentuan syari agar jangan sampai timbul perasaan benci sang anak terhadap perkara syar'i yang berat dia lakukan dan karena meninggalkannya dia dipukul.
Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata,
"Perhatikanlah keluarga dan jangan lalai dari mereka wahai hamba Allah. Hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk kebaikan mereka. Perintahkan putera puteri kalian untuk melakukan shalat saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun dengan pukulan yang ringan yang dapat mendorong mereka untuk taat kepada Allah dan membiasakan mereka menunaikan shalat pada waktunya agar mereka istiqomah di jalan Allah dan mengenal yang haq sebagaimana hal itu dijelaskan dari riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam."
(Majmu Fatawa Bin Baz, 6/46)
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata,
"Nabi shallallahu
alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kita
melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, atau kita memukul mereka
saat mereka berusia sepuluh tahun. Padahal ketika itu mereka belum berusia
balig. Tujuannya adalah akar mereka terbiasa melakukan ketaatan dan akrab
dengannya. Sehingga terasa mudah dilakukan apabila mereka telah besar dan
mereka mencintainya. Begitupula dengan perkara-perkara yang tidak terpuji,
tidak selayaknya mereka dibiasakan sejak kecil meskipun mereka belum balig,
agar mereka tidak terbiasa dan akrab ketika sudah besar."
(Fatawa Nurun ala Darb, 11/386)
Beliau juga
berkata,
"Perintah ini
bermakna wajib. Akan tetapi dibatasi apabila pemukulan itu mendatangkan
manfaat.
Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi tidak bermanfaat pukulan
tersebut. Hanya sekedar jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat. Kemudian,
yang dimaksud pukulan adalah pukulan yang tidak melukai. Pukulan yang
mendatangkan perbaikan bukan mencelakakan."
(Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 95/18)
Beliau juga berkata,
"Tidak boleh dipukul dengan pukulan melukai, juga tidak boleh memukul wajah
atau di bagian yang dapat mematikan. Hendaknya
dipukul di bagian punggung atau pundak atau semacamnya yang tidak
membahayakannya. Memukul wajah mengandung bahaya, karena wajah merupakan
bagian teratas dari tubuh manusia dan paling mulia. Jika dipukul bagian
wajah, maka sang anak merasa terhinakan melebihi jika dipukul di bagian
punggung. Karena itu, memukul wajah dilarang."
Fatawa Nurun ala Darb (13/2)
Syekh Fauzan
berkata,
"Pukulan merupakan salah satu sarana pendidikan.
Sorang guru boleh
memukul, seorang pendidik boleh memukul, orang tua juga boleh memukul
sebagai bentuk pengajaran dan peringatan. Seorang suami juga boleh memukul
isterinya apabila dia membangkang. Akan tetapi hendaknya memiliki batasan.
Misalnya tidak boleh memukul yang melukai yang dapat membuat kulit lecet
atau mematahkan tulang. Cukup pukulan seperlunya." Selesai dengan diringkas.
(Ighatsatul Mustafid Bi Syarh Kitab Tauhid, 282-284)
Penting juga
diperhatikan bahwa pembinaan terhadap anak, bukan hanya karena dia
meninggalkan shalat saja, tapi juga jika sikapnya meremehkan
syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan wajibnya. Kadang sang anak shalat, tapi
shalatnya dia jamak, atau dia shalat tanpa wudhu, atau tidak benar
shalatnya. Maka ketika itu hendaknya diajarkan semua perkara shalat dan
memastikan bahwa dia menunaikan kewajiban, syarat dan rukunnya.
Jika mereka lalai dalam sebagiannya, maka kita kuatkan lagi
nasehatnya, diajarkan terus menerus. Jika masih juga lalai, boleh
diperingatkan dengan pukulan hingga shalatnya benar.
Wallahuta'ala a'lam.
0 comments:
Post a Comment